di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PERPRES 116/2014 · PERPRES No. 116 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan profesionalisme Jaksa dalam penegakan hukum dengan memberikan tunjangan jabatan fungsional yang layak. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa besaran tunjangan saat ini belum sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab Jaksa.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai besaran tunjangan jabatan fungsional bagi Peneliti dan Jaksa, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999. Besaran tunjangan untuk kedua jabatan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden, terpisah dari ketentuan umum yang berlaku untuk jabatan fungsional lainnya.