Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 87 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Keppres 87/1999 · Keppres No. 87 Tahun 1999 · Keppres Nomor 87 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 1999Tanggal Penetapan:30 Juli 1999
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 1999
Tanggal Penetapan30 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 menetapkan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai landasan bagi penetapan jabatan-jabatan fungsional yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewadahi keberadaan jabatan fungsional keahlian dan ketrampilan yang diperlukan oleh pemerintah. Jabatan fungsional dibagi menjadi dua kategori utama: keahlian dan ketrampilan, yang masing-masing memiliki jenjang jabatan berdasarkan kualifikasi profesional dan teknis. Jabatan fungsional keahlian mensyaratkan pendidikan minimal Sarjana (S1) dan terikat pada etika profesi, sementara jabatan fungsional ketrampilan mensyaratkan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau Kejuruan hingga Diploma III. Tunjangan jabatan fungsional diberikan sesuai dengan jenjang jabatan, dengan besaran yang setara dengan tunjangan jabatan struktural tertentu.

1. Jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku dengan ketentuan harus sudah disesuaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.

(-)