di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
Juga dikenal sebagai: UU 14/1965 · UU No. 14 Tahun 1965 · UU Nomor 14 Tahun 1965
Undang-undang ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan peraturan perkoperasian dengan dasar dan tujuan Revolusi Indonesia, berlandaskan Pancasila dan Manipol/Usdek. Koperasi diakui sebagai alat revolusi dan organisasi ekonomi yang berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta menghapuskan penghisapan manusia atas manusia. Koperasi harus beroperasi berdasarkan asas gotong-royong, kekeluargaan, dan swadaya, dengan keanggotaan yang bersifat sukarela dan demokratis. Pemerintah menetapkan kebijakan pokok perkoperasian dan mengatur hubungan antara gerakan koperasi dengan entitas lain. Koperasi dapat mendirikan perusahaan dengan persetujuan Menteri, dan wajib menyelenggarakan administrasi dan pembukuan yang teratur.