Undang-undang ini bertujuan untuk menempatkan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional. Koperasi diatur sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi, pendemokrasian ekonomi, dan pembina insan masyarakat. Keanggotaan koperasi terbuka bagi warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum dan menerima landasan koperasi. Koperasi dapat bekerja sama dengan sektor ekonomi negara dan swasta, dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah. Modal koperasi terdiri dari simpanan anggota dan sumber lain, dan sisa hasil usaha dibagi sesuai kontribusi anggota. Pemerintah berkewajiban memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap koperasi.