Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1967

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian

Juga dikenal sebagai: UU 12/1967 · UU No. 12 Tahun 1967 · UU Nomor 12 Tahun 1967

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1967Tanggal Penetapan:18 Desember 1967
Koperasi & UMKMGeneral CorporateBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPokok-Pokok Perkoperasian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1967
Tanggal Penetapan18 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian.

Undang-undang ini bertujuan untuk menempatkan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional. Koperasi diatur sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi, pendemokrasian ekonomi, dan pembina insan masyarakat. Keanggotaan koperasi terbuka bagi warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum dan menerima landasan koperasi. Koperasi dapat bekerja sama dengan sektor ekonomi negara dan swasta, dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah. Modal koperasi terdiri dari simpanan anggota dan sumber lain, dan sisa hasil usaha dibagi sesuai kontribusi anggota. Pemerintah berkewajiban memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap koperasi.

1. Semua koperasi yang telah berdiri sebelum berlakunya Undang-undang ini, harus sudah menyesuaikannya dengan Undang-undang ini selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak dikeluarkannya Undang-undang ini. 2. Menteri mengatur segala ketentuan mengenai pelaksanaan penyesuaian dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini. 3. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 4. Menteri segera mengeluarkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang ini.

1. Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah anggota Pengurus yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) atau Pasal 23 ayat (6). 2. Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya empat belas hari barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (4) atau ayat (5). 3. Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan barangsiapa yang dengan sengaja atau karena lalai melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) atau Pasal 39. 4. Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya dua ribu rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan di dalam Pasal 48. 5. Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam ayat-ayat (1), (2), (3) dan (4) Pasal ini dianggap sebagai pelanggaran. 6. Sanksi-sanksi lain di luar ketentuan-ketentuan tersebut di dalam Pasal ini berupa sanksi-sanksi administratif diatur oleh Menteri.