Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi bertujuan untuk menyusun perekonomian rakyat Indonesia sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Dasar Sementara. Undang-undang ini menggantikan Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dan Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen 1933 karena dianggap tidak sesuai dengan semangat gotong royong dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek koperasi, termasuk:
- Definisi dan Asas Koperasi: Koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan yang beranggotakan orang atau badan hukum tanpa konsentrasi modal, berazas kekeluargaan, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat.
- Bentuk Koperasi: Ada dua bentuk koperasi, yaitu Koperasi (beranggotakan orang) dan Koperasi Pusat (gabungan beberapa Koperasi).
- Nama dan Kedudukan: Setiap koperasi harus memiliki nama yang mencantumkan kata "Koperasi" atau "Koperasi Pusat" serta penunjukan usaha utama. Tempat kedudukan dan daerah kerja ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Peran Pemerintah: Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan, perlindungan, dan kelonggaran kepada gerakan koperasi. Koperasi tidak termasuk badan usaha yang dikenakan pajak seperti perseroan terbatas.
- Pengesahan: Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Akta pendirian didaftarkan kepada Pejabat, dan tanggal pendaftaran menjadi tanggal resmi berdirinya koperasi.
- Keanggotaan dan Permodalan: Anggota koperasi adalah warga negara Indonesia atau koperasi lain yang memenuhi syarat. Anggota wajib membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Rapat Anggota: Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pengurus Koperasi: Pengurus dipilih oleh rapat anggota dan bertanggung jawab memimpin perusahaan dan organisasi koperasi.
- Tanggungan Anggota: Anggota memiliki tanggungan terbatas terhadap kerugian koperasi jika dibubarkan.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan dan diperiksa oleh anggota yang ditunjuk.
- Sisa Hasil Perusahaan: Sisa hasil perusahaan (SHU) dibagi antara anggota dan cadangan koperasi.
- Pembubaran Koperasi: Pembubaran koperasi dilakukan oleh Pejabat atas keputusan rapat anggota atau karena keadaan koperasi yang tidak memungkinkan.