Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 79 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi

Juga dikenal sebagai: UU 79/1958 · UU No. 79 Tahun 1958 · UU Nomor 79 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 1958Tanggal Penetapan:19 Oktober 1958
Koperasi & UMKMGeneral CorporateHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerkumpulan Koperasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Oktober 1958
Tanggal Penetapan19 Oktober 1958
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalam Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179); 2. Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108);

Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi bertujuan untuk menyusun perekonomian rakyat Indonesia sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Dasar Sementara. Undang-undang ini menggantikan Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dan Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen 1933 karena dianggap tidak sesuai dengan semangat gotong royong dan tujuan Negara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek koperasi, termasuk:

  1. Definisi dan Asas Koperasi: Koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan yang beranggotakan orang atau badan hukum tanpa konsentrasi modal, berazas kekeluargaan, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat.
  2. Bentuk Koperasi: Ada dua bentuk koperasi, yaitu Koperasi (beranggotakan orang) dan Koperasi Pusat (gabungan beberapa Koperasi).
  3. Nama dan Kedudukan: Setiap koperasi harus memiliki nama yang mencantumkan kata "Koperasi" atau "Koperasi Pusat" serta penunjukan usaha utama. Tempat kedudukan dan daerah kerja ditetapkan dalam anggaran dasar.
  4. Peran Pemerintah: Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan, perlindungan, dan kelonggaran kepada gerakan koperasi. Koperasi tidak termasuk badan usaha yang dikenakan pajak seperti perseroan terbatas.
  5. Pengesahan: Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Akta pendirian didaftarkan kepada Pejabat, dan tanggal pendaftaran menjadi tanggal resmi berdirinya koperasi.
  6. Keanggotaan dan Permodalan: Anggota koperasi adalah warga negara Indonesia atau koperasi lain yang memenuhi syarat. Anggota wajib membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
  7. Rapat Anggota: Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  8. Pengurus Koperasi: Pengurus dipilih oleh rapat anggota dan bertanggung jawab memimpin perusahaan dan organisasi koperasi.
  9. Tanggungan Anggota: Anggota memiliki tanggungan terbatas terhadap kerugian koperasi jika dibubarkan.
  10. Pembukuan dan Pemeriksaan: Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan dan diperiksa oleh anggota yang ditunjuk.
  11. Sisa Hasil Perusahaan: Sisa hasil perusahaan (SHU) dibagi antara anggota dan cadangan koperasi.
  12. Pembubaran Koperasi: Pembubaran koperasi dilakukan oleh Pejabat atas keputusan rapat anggota atau karena keadaan koperasi yang tidak memungkinkan.

1. Koperasi yang telah didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tunduk pada Undang-Undang ini setelah berlakunya, dengan ketentuan harus menyesuaikan diri dalam waktu enam bulan. 2. Dalam keadaan luar biasa, Menteri dapat memperpanjang masa penyesuaian tersebut dengan waktu enam bulan. 3. Akta perubahan yang dibuat untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini bebas dari bea meterai. 4. Koperasi yang didirikan menurut Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenigingen 1933 yang tidak mungkin disesuaikan dengan Undang-Undang ini harus dibubarkan paling lambat enam bulan setelah berlakunya Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 dapat dihukum dengan denda setinggi-tingginya lima ratus rupiah. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat 2, Pasal 26 ayat 1, Pasal 30 ayat 2, dan Pasal 35 ayat 1 dapat dihukum dengan kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda setinggi-tingginya seribu rupiah.