di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 50/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 50/PRT/M/2015
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan perizinan penggunaan sumber daya air, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013. Peraturan ini menetapkan bahwa izin penggunaan sumber daya air harus dimiliki oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air, kecuali untuk keperluan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat. Izin diberikan berdasarkan ketersediaan dan peruntukan air, dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan pokok. Peraturan ini juga mengatur wewenang pemberian izin oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wilayah sungai. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara dan persyaratan pengajuan izin, termasuk dokumen yang harus dilampirkan, serta hak dan kewajiban pemegang izin.