Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 37/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 37/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Juli 2015
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya AlamPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaIzin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/M/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengatur peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air serta sumber air, serta pembagian kewenangan pengelolaan sumber daya air antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan izin penggunaan air dan/atau sumber air untuk kegiatan usaha. Izin penggunaan sumber daya air wajib dimiliki oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air, terutama bagi kegiatan usaha, dengan pengecualian untuk keperluan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.

Peraturan ini mengatur wewenang pemberian izin, yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya pada wilayah sungai lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, atau dalam satu kabupaten/kota. Izin diberikan untuk berbagai jenis kegiatan seperti pemenuhan air irigasi, penyediaan air bersih, pembangkit listrik, kegiatan konstruksi di sumber air, usaha perkebunan, peternakan, perikanan, industri, dan pertambangan.

Tata cara perizinan meliputi pengajuan permohonan izin kepada Menteri melalui Unit Pelayanan Perizinan (UPP), yang harus dilengkapi dengan dokumen seperti surat permohonan, gambar lokasi, desain bangunan pengambilan air, spesifikasi teknis, proposal teknis, berita acara konsultasi masyarakat, dan izin lingkungan. Izin diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air, yang memuat pertimbangan teknis seperti kelayakan kondisi sumber air, volume air yang dimohonkan, dampak pengambilan air, dan pertimbangan sosial masyarakat.

Pemegang izin memiliki hak untuk menggunakan air sesuai ketentuan izin dan berkewajiban untuk mematuhi ketentuan izin, membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air, melindungi kelangsungan fungsi sumber daya air, mencegah pencemaran air, dan memberikan akses air untuk kebutuhan pokok masyarakat sekitar. Pengawasan pelaksanaan izin dilakukan untuk menjamin ditaatinya ketentuan izin, yang dapat berupa kesesuaian identitas pemegang izin, kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan izin, dan penertiban penggunaan air yang belum berizin.

1. Izin penggunaan sumber daya air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir. 2. Izin penggunaan sumber daya air untuk pelaksanaan konstruksi pada sumber air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir. 3. Izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dibaca sebagai izin penggunaan sumber daya air. 4. Izin penggunaan sumber daya air yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan sumber daya air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Sanksi administratif tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf k, namun tidak dirinci lebih lanjut dalam peraturan ini.