di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 01/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, serta untuk menyederhanakan perizinan terkait sumber daya air.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang perpanjangan, perubahan, dan pencabutan izin, serta pengawasan terhadap pelaksanaan izin.