Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 01/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2016Tanggal Penetapan:5 Januari 2016
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku28 Januari 2016
Tanggal Penetapan05 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, serta untuk menyederhanakan perizinan terkait sumber daya air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis sumber daya air yang dapat diusahakan atau digunakan, yaitu sumber daya air permukaan (sungai, danau, rawa) dan air laut yang berada di darat.
  2. Jenis kegiatan pengusahaan sumber daya air, seperti transportasi air, pembangkit tenaga listrik, usaha industri, perhotelan, dan lain-lain.
  3. Jenis kegiatan penggunaan sumber daya air, seperti pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, irigasi, dan kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik.
  4. Prosedur perizinan, termasuk pengajuan permohonan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan proses verifikasi.
  5. Wewenang pemberian izin, yang berada pada Menteri untuk wilayah sungai lintas provinsi, lintas negara, dan strategis nasional.
  6. Hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air, melindungi kelangsungan fungsi sumber daya air, dan melakukan pengendalian pencemaran air.

Peraturan ini juga mengatur tentang perpanjangan, perubahan, dan pencabutan izin, serta pengawasan terhadap pelaksanaan izin.

1. Izin penggunaan sumber daya air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir. 2. Izin penggunaan sumber daya air untuk pelaksanaan konstruksi pada sumber air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku. 3. Permohonan izin penggunaan sumber daya air yang masih dalam proses dan telah lengkap persyaratannya sebelum berlakunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air. 4. Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air yang permohonannya diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air dan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan sumber daya air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)