di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Juga dikenal sebagai: Permenhub 22/2021 · Permenhub No. 22 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, dengan tujuan mengatur perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum untuk memenuhi perizinan berusaha yang meliputi izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Badan Usaha tersebut dapat berbentuk BUMN, BUMD, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. Proses perizinan melibatkan tahapan seperti penetapan trase jalur kereta api, perjanjian penyelenggaraan, dan pengajuan izin pembangunan serta operasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan berkala dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha.