Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 22/2021 · Permenhub No. 22 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2021Tanggal Penetapan:21 Mei 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Juni 2021
Tanggal Penetapan21 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 366).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, dengan tujuan mengatur perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum untuk memenuhi perizinan berusaha yang meliputi izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Badan Usaha tersebut dapat berbentuk BUMN, BUMD, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian. Proses perizinan melibatkan tahapan seperti penetapan trase jalur kereta api, perjanjian penyelenggaraan, dan pengajuan izin pembangunan serta operasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan berkala dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 16, Pasal 31, Pasal 42 dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.