Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 66/2013 · Permenhub No. 66 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 66 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2013Tanggal Penetapan:9 Juli 2013
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 September 2013
Tanggal Penetapan09 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 319, Pasal 321 ayat (6), Pasal 329, dan Pasal 337 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan perizinan yang meliputi penetapan trase jalur kereta api, penetapan badan usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian, perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Izin usaha diberikan setelah penetapan trase dan penetapan badan usaha sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian. Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dilakukan antara Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dengan Badan Usaha, yang memuat lingkup penyelenggaraan, masa hak penyelenggaraan, hak dan kewajiban, standar kinerja pelayanan, sanksi, penyelesaian sengketa, dan ketentuan pengembalian prasarana.

Izin pembangunan diberikan setelah Badan Usaha memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan teknis seperti rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis dampak lingkungan, metode pelaksanaan, izin mendirikan bangunan, dan pembebasan tanah minimal 10%. Izin operasi diberikan setelah pembangunan selesai dan prasarana telah lulus uji kelaikan serta memenuhi persyaratan sistem dan prosedur pengoperasian, petugas yang bersertifikat, dan peralatan perawatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai peningkatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan berakhirnya penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.

(-)

1. Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 58 dapat diberikan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin.