Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Juga dikenal sebagai: Permenhub 21/2019 · Permenhub No. 21 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2019Tanggal Penetapan:29 Maret 2019
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 April 2019
Tanggal Penetapan29 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum guna mendorong iklim investasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa di bidang perkeretaapian. Perubahan utama meliputi ketentuan mengenai modal yang disetor, yang harus paling rendah sebesar 25% dari perkiraan nilai investasi prasarana perkeretaapian dalam 12 bulan berikutnya. Selain itu, peraturan ini juga menyisipkan Pasal 66A yang mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 terkait persyaratan kepemilikan modal di bidang transportasi.

(-)

(-)