Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1994 tentang Pencabutan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1983 Tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Pengajuan Keberatan, Dan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1986 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PP 43/1994 · PP No. 43 Tahun 1994 · PP Nomor 43 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1995Tanggal Penetapan:23 Desember 1994
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1983 Tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Pengajuan Keberatan, Dan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1986 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1995
Tanggal Penetapan23 Desember 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Oleh karena itu, kedua peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyelaraskan peraturan yang ada dengan undang-undang yang lebih baru, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia.

(-)

(-)