Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan

Juga dikenal sebagai: PP 35/1983 · PP No. 35 Tahun 1983 · PP Nomor 35 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1983Tanggal Penetapan:31 Desember 1983
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Pengajuan Keberatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1983
Tanggal Penetapan31 Desember 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan pendaftaran diri Wajib Pajak, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan, dan persyaratan pengajuan keberatan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tempat pendaftaran Wajib Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak. Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tidak perlu mendaftar ulang. Wajib Pajak yang penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak harus mendaftar dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. Formulir pendaftaran harus diisi dan dapat disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya. Setelah pendaftaran, Wajib Pajak akan menerima Buku Pendaftaran dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan untuk pegawai negeri dan lainnya diatur dengan Keputusan Presiden. Wajib Pajak yang mengajukan keberatan harus menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya terhutang. Hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)