Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan

Juga dikenal sebagai: PP 31/1986 · PP No. 31 Tahun 1986 · PP Nomor 31 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1986Tanggal Penetapan:28 Juli 1986
Ketentuan Perpajakan

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain yang relevan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk, dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang telah ditetapkan. Norma tersebut mencakup kewajiban pemeriksa untuk memiliki tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak selama proses pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan di berbagai lokasi yang relevan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. Selain itu, pemeriksa memiliki wewenang untuk memeriksa dan meminjam dokumen serta meminta keterangan dari Wajib Pajak dan pihak ketiga yang terkait. Peraturan ini juga menetapkan pedoman umum, pelaksanaan, dan laporan pemeriksaan pajak yang harus diikuti oleh pemeriksa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan di bidang perpajakan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dikenakan sanksi menurut ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku.