di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
Juga dikenal sebagai: PP 31/1986 · PP No. 31 Tahun 1986 · PP Nomor 31 Tahun 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain yang relevan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk, dengan berpedoman pada norma pemeriksaan yang telah ditetapkan. Norma tersebut mencakup kewajiban pemeriksa untuk memiliki tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak selama proses pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan di berbagai lokasi yang relevan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. Selain itu, pemeriksa memiliki wewenang untuk memeriksa dan meminjam dokumen serta meminta keterangan dari Wajib Pajak dan pihak ketiga yang terkait. Peraturan ini juga menetapkan pedoman umum, pelaksanaan, dan laporan pemeriksaan pajak yang harus diikuti oleh pemeriksa.