Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP adalah sistem yang dirancang untuk menetapkan dan mengukur kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang di tingkat kementerian, unit eselon I, perguruan tinggi negeri, unit eselon II, satuan kerja, dan UPT. Setiap tingkat bertanggung jawab atas pelaksanaan SAKIP di lingkungannya masing-masing. Penyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi capaian kinerja. Rencana strategis ditetapkan untuk periode lima tahun dan digunakan sebagai acuan dalam berbagai kegiatan perencanaan dan pengendalian. Perjanjian kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana strategis dan pelaksanaan anggaran, dan dapat diubah jika terjadi perubahan signifikan. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi dengan target yang ditetapkan, dan hasilnya digunakan untuk pemberian penghargaan dan sanksi.