Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 39/2020 · Permendikbud No. 39 Tahun 2020 · Permendikbud Nomor 39 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:25 Agustus 2020
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaSistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan25 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2. Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah bidang pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2016

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP adalah sistem yang dirancang untuk menetapkan dan mengukur kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang di tingkat kementerian, unit eselon I, perguruan tinggi negeri, unit eselon II, satuan kerja, dan UPT. Setiap tingkat bertanggung jawab atas pelaksanaan SAKIP di lingkungannya masing-masing. Penyelenggaraan SAKIP meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi capaian kinerja. Rencana strategis ditetapkan untuk periode lima tahun dan digunakan sebagai acuan dalam berbagai kegiatan perencanaan dan pengendalian. Perjanjian kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana strategis dan pelaksanaan anggaran, dan dapat diubah jika terjadi perubahan signifikan. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi dengan target yang ditetapkan, dan hasilnya digunakan untuk pemberian penghargaan dan sanksi.

(-)

1. Pimpinan unit eselon I dan pimpinan perguruan tinggi negeri/unit eselon II/Satuan Kerja/UPT yang tidak melaksanakan ketentuan penyampaian laporan kinerja dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.