Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 9/2016 · Permendikbud No. 9 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2016Tanggal Penetapan:1 Maret 2016
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaSistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku21 Maret 2016
Tanggal Penetapan01 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan akibat perubahan organisasi dan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk kelancaran pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang di Kementerian, unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, dan UPT.
  • Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja meliputi rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta reviu dan evaluasi kinerja.
  • Rencana strategis memuat visi dan misi, tujuan strategis, sasaran strategis, indikator kinerja, target kinerja, dan rencana anggaran.
  • Perjanjian kinerja merupakan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pemimpin instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
  • Pengukuran kinerja dilakukan secara periodik dengan membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja.
  • Pengelolaan data kinerja meliputi penetapan data dasar, penyediaan instrumen perolehan data, penatausahaan dan penyimpanan data, serta pengkompilasian dan perangkuman.
  • Laporan kinerja berisi ikhtisar pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja.
  • Inspektorat Jenderal melakukan reviu atas laporan kinerja Kementerian dan unit kerja eselon I.
  • Evaluasi atas implementasi Sistem akuntabilitas kinerja bertujuan untuk memperoleh informasi, menilai akuntabilitas, memberikan saran perbaikan, dan memantau tindak lanjut rekomendasi.

(-)

(-)