Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2021 · PERPRES No. 62 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2021Tanggal Penetapan:15 Juli 2021
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga NegaraPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 2021
Tanggal Penetapan15 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pembentukan dan pengubahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 721/P Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi guna membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Fungsi Kementerian meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan dan pengelolaan barang milik negara. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai Direktorat Jenderal dan Badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)