Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 82/2019 · PERPRES No. 82 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2019Tanggal Penetapan:16 Desember 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 2019
Tanggal Penetapan16 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk mengatur struktur, tugas, dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian ini bertanggung jawab atas urusan pendidikan dan kebudayaan, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Struktur organisasi kementerian meliputi berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan dukungan substantif untuk mencapai tujuan strategisnya.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019. 3. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)