1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
2. Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
3. Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan.
4. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, dan tugas dan fungsi kementerian yang diintegrasikan tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sampai dengan selesainya proses pengalihan.
5. Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
6. Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kebudayaan dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Kebudayaan.
7. Sekretaris Jenderal pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.