Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui penataan organisasi dan penyesuaian ketentuan yang ada. Perubahan substansial meliputi penyesuaian fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang kini mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum, perumusan rekomendasi kebijakan, pengembangan kurikulum dan asesmen, pengelolaan sistem perbukuan, pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dukungan substantif, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Susunan organisasi Kementerian juga diubah, terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Staf Ahli. Perubahan ini juga merinci tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, serta Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah. Terdapat pula ketentuan mengenai koordinasi Menteri dengan menteri lain terkait penyelenggaraan pendidikan profesi guru dan pengembangan bahasa dan sastra.