di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
Juga dikenal sebagai: UU 47/1999 · UU No. 47 Tahun 1999 · UU Nomor 47 Tahun 1999
Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. Pembentukan ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan provinsi, aspirasi masyarakat, serta perlunya peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kabupaten Nunukan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan, meliputi Kecamatan Sebatik, Nunukan, Sembakung, Lumbis, dan Krayan. Kabupaten Malinau juga berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan, meliputi Kecamatan Mentarang, Malinau, Pujungan, Kayan Hilir, dan Kayan Hulu. Kabupaten Kutai Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, meliputi beberapa kecamatan seperti Long Apari, Long Bagun, dan Melak. Kabupaten Kutai Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, meliputi Kecamatan Muara Ancalong, Muara Wahau, Muara Bengkal, Sangatta, dan Sangkulirang. Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, meliputi Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan.
Dengan pembentukan ini, wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai dikurangi sesuai dengan wilayah kabupaten/kota baru tersebut. Kota Administratif Bontang dihapus. Kewenangan daerah otonom mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Kewenangan wajib meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pemerintah kabupaten/kota yang baru dibentuk wajib menetapkan tata ruang wilayah sesuai peraturan perundang-undangan, terpadu dengan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ibu kota Kabupaten Nunukan adalah Nunukan, Kabupaten Malinau adalah Malinau, Kabupaten Kutai Barat adalah Sendawar, Kabupaten Kutai Timur adalah Sangatta.