Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 47 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang

Juga dikenal sebagai: UU 47/1999 · UU No. 47 Tahun 1999 · UU Nomor 47 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1999Tanggal Penetapan:4 Oktober 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1999
Tanggal Penetapan04 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratif Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400).

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur. Pembentukan ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan provinsi, aspirasi masyarakat, serta perlunya peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Kabupaten Nunukan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan, meliputi Kecamatan Sebatik, Nunukan, Sembakung, Lumbis, dan Krayan. Kabupaten Malinau juga berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan, meliputi Kecamatan Mentarang, Malinau, Pujungan, Kayan Hilir, dan Kayan Hulu. Kabupaten Kutai Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, meliputi beberapa kecamatan seperti Long Apari, Long Bagun, dan Melak. Kabupaten Kutai Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, meliputi Kecamatan Muara Ancalong, Muara Wahau, Muara Bengkal, Sangatta, dan Sangkulirang. Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, meliputi Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan.

Dengan pembentukan ini, wilayah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai dikurangi sesuai dengan wilayah kabupaten/kota baru tersebut. Kota Administratif Bontang dihapus. Kewenangan daerah otonom mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Kewenangan wajib meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Pemerintah kabupaten/kota yang baru dibentuk wajib menetapkan tata ruang wilayah sesuai peraturan perundang-undangan, terpadu dengan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ibu kota Kabupaten Nunukan adalah Nunukan, Kabupaten Malinau adalah Malinau, Kabupaten Kutai Barat adalah Sendawar, Kabupaten Kutai Timur adalah Sangatta.

1. Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian. 2. Anggota DPRD terdiri atas anggota dari partai politik peserta pemilu lokal dan anggota ABRI yang diangkat. 3. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Jumlah anggota DPRD Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai disesuaikan dengan jumlah penduduk setelah dikurangi dengan jumlah penduduk kabupaten/kota yang baru dibentuk.

(-)