Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Juga dikenal sebagai: UU 3/2022 · UU No. 3 Tahun 2022 · UU Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2022Tanggal Penetapan:15 Februari 2022
Agraria & PertanahanKonstruksi & InfrastrukturPerpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur; 2. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; dan 3. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur. 4. Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, fungsi, dan penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk mewujudkan tujuan bernegara dan memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan IKN yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi penataan wilayah lainnya di Indonesia.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Pembentukan IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  2. Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  3. Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
  4. Kewenangan khusus diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, termasuk pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan.
  5. Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah.

Undang-undang ini juga mengatur mengenai visi IKN sebagai kota dunia untuk semua, asas dan prinsip pembangunan IKN, cakupan wilayah IKN, Rencana Induk IKN, bentuk dan susunan pemerintahan, pembagian wilayah, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan, pemindahan lembaga negara dan aparatur sipil negara, pendanaan dan pengelolaan anggaran, partisipasi masyarakat, serta pemantauan dan peninjauan.

1. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden. 2. Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 4. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(-)