di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Juga dikenal sebagai: UU 3/2022 · UU No. 3 Tahun 2022 · UU Nomor 3 Tahun 2022
Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, fungsi, dan penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk mewujudkan tujuan bernegara dan memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan IKN yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi penataan wilayah lainnya di Indonesia.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
Undang-undang ini juga mengatur mengenai visi IKN sebagai kota dunia untuk semua, asas dan prinsip pembangunan IKN, cakupan wilayah IKN, Rencana Induk IKN, bentuk dan susunan pemerintahan, pembagian wilayah, penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan, pemindahan lembaga negara dan aparatur sipil negara, pendanaan dan pengelolaan anggaran, partisipasi masyarakat, serta pemantauan dan peninjauan.