Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang

Juga dikenal sebagai: UU 7/2000 · UU No. 7 Tahun 2000 · UU Nomor 7 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juni 2000
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah mekanisme pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksiapan perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, dan belum tersedianya pembiayaan yang memadai, serta belum terbentuknya pengadilan negeri setempat. Oleh karena itu, pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan DPRD tidak dapat dilaksanakan. Sebagai gantinya, pengisian keanggotaan dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai, serta pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. Jumlah dan tata cara pengisian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Anggota DPRD dari Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai yang mewakili kecamatan yang masuk dalam wilayah baru akan otomatis menjadi anggota DPRD di wilayah tersebut.

(-)

(-)