Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah mekanisme pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksiapan perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, dan belum tersedianya pembiayaan yang memadai, serta belum terbentuknya pengadilan negeri setempat. Oleh karena itu, pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan DPRD tidak dapat dilaksanakan. Sebagai gantinya, pengisian keanggotaan dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai, serta pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. Jumlah dan tata cara pengisian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Anggota DPRD dari Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai yang mewakili kecamatan yang masuk dalam wilayah baru akan otomatis menjadi anggota DPRD di wilayah tersebut.