Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 59/2023 · Permenhub No. 59 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Milik Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja prasarana perkeretaapian milik negara guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik di bidang perkeretaapian. Kebijakan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, komponen dan formulasi biaya, pembiayaan, serta pengawasan terkait perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian. Direktur Jenderal bertanggung jawab menyusun rencana kinerja dan pelaksanaan kegiatan perawatan dan pengoperasian, yang melibatkan akademisi, profesional, dan pihak terkait. Kontrak pelaksanaan harus memuat ruang lingkup, hak dan kewajiban, target kinerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan. Biaya perawatan dan pengoperasian bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, dengan margin keuntungan maksimal 10% dari total biaya langsung. Pengawasan dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

1. Pelaporan penyelenggaraan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian tetap dilaksanakan secara manual sampai dengan terbentuknya sistem pelaporan berbasis teknologi informasi. 2. Sistem pelaporan berbasis teknologi informasi harus terbentuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)