Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 67/2012 · Permenhub No. 67 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 67 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Parameter kinerja prasarana perkeretaapian, yang meliputi pencapaian kecepatan, pengendalian pembatasan kecepatan (untuk jalan rel dan jembatan), serta keandalan dan ketersediaan (untuk sinyal, telekomunikasi, dan listrik aliran atas).
  2. Kegiatan perawatan prasarana, yang terdiri dari perawatan berkala dan perbaikan. Perawatan meliputi jalur kereta api (rel, bantalan, balas, wesel, perlintasan), jembatan (baja, beton, batu, terowongan), stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api (peralatan sinyal, telekomunikasi, instalasi listrik).
  3. Tolok ukur biaya perawatan, dihitung berdasarkan volume perawatan per kegiatan dikalikan harga satuan, ditambah biaya administrasi dan umum.
  4. Pengoperasian prasarana, meliputi pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi, listrik aliran atas, pengaturan langsiran, serta pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan, dan pintu perlintasan.
  5. Tolok ukur biaya pengoperasian, dihitung berdasarkan kebutuhan pegawai pengoperasian prasarana dikalikan standar gaji/upah, ditambah biaya administrasi dan umum.
  6. Formula perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian, didasarkan pada sistem dan metode perawatan, hasil pemeriksaan kerusakan, umur teknis material, kebutuhan gaji/upah tenaga kerja, dan kebutuhan tenaga pengaturan perjalanan kereta api.

(-)

1. Direktur Jenderal memberikan teguran dan sanksi jika ditemukan penyimpangan terhadap pelaksanaan perawatan atau pengoperasian prasarana perkeretaapian.