Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 156/2015 · Permenhub No. 156 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 156 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2015Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Oktober 2015
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan optimalisasi pelaksanaan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara. Perubahan dilakukan untuk menghindari multitafsir substansi materi yang ada dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial yang diatur meliputi definisi perkeretaapian, kereta api, dan prasarana perkeretaapian. Peraturan ini juga mengatur tentang biaya perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian, termasuk biaya langsung dan tidak langsung, serta persyaratan kualifikasi bagi petugas pengoperasian prasarana. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa badan usaha yang ditugaskan untuk perawatan dan pengoperasian prasarana dapat memperoleh keuntungan maksimal 10% dari biaya yang telah diverifikasi.

(-)

(-)