di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2006 · PERPRES No. 15 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pembinaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan tentang Tunjangan Jabatan Struktural seiring dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan jabatan struktural kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan golongan jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tunjangan khusus juga diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan.