Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2006 · PERPRES No. 15 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2006Tanggal Penetapan:11 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2006
Tanggal Penetapan11 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pembinaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan tentang Tunjangan Jabatan Struktural seiring dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan jabatan struktural kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan golongan jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tunjangan khusus juga diberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2006, bagi yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2005, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)