Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2007 · PERPRES No. 27 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2007Tanggal Penetapan:19 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 2007
Tanggal Penetapan19 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia dengan menetapkan tunjangan jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan kepada mereka yang menduduki jabatan struktural, berdasarkan golongan jabatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Selain itu, tunjangan khusus juga diberikan kepada Prajurit yang menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan. Pemberian tunjangan dihentikan jika mereka diangkat dalam jabatan fungsional atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2006, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural.

(-)