Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2005 · PERPRES No. 41 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2005Tanggal Penetapan:19 Mei 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 2005
Tanggal Penetapan19 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan TNI melalui pengaturan tunjangan jabatan struktural. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan struktural kepada Prajurit TNI dan PNS yang menduduki jabatan struktural di lingkungan TNI. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya ditentukan berdasarkan golongan jabatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tunjangan khusus juga diberikan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima TNI sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)