Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 246/PMK.01/2011 · PMK No. 246/PMK.01/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5752);

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan besaran persentase dana operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun 2016. Dana operasional BPJS Kesehatan diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, dengan besaran persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan. Untuk tahun 2016, persentase dana operasional ditetapkan sebesar 5,39% (lima koma tiga sembilan persen). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

(-)

(-)