di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 237/PMK.01/2014 · PMK No. 237/PMK.01/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas evaluasi pelaksana di Kementerian Keuangan dengan menjadikan Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar evaluasi. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan kriteria dan persyaratan dalam penetapan jabatan dan peringkat pelaksana.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penetapan jabatan dan peringkat pelaksana, termasuk pembentukan kategori pelaksana seperti Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Yang Menduduki Jabatan Awak Kapal Patroli. Penetapan jabatan didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, golongan, dan formasi jabatan. Pelaksana juga harus memenuhi syarat pendidikan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin untuk kenaikan jabatan.