Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 237/PMK.01/2014 · PMK No. 237/PMK.01/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2014
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2013.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas evaluasi pelaksana di Kementerian Keuangan dengan menjadikan Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar evaluasi. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan kriteria dan persyaratan dalam penetapan jabatan dan peringkat pelaksana.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penetapan jabatan dan peringkat pelaksana, termasuk pembentukan kategori pelaksana seperti Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Yang Menduduki Jabatan Awak Kapal Patroli. Penetapan jabatan didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, golongan, dan formasi jabatan. Pelaksana juga harus memenuhi syarat pendidikan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin untuk kenaikan jabatan.

1. Hasil evaluasi yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tetap dapat digunakan sebagai bahan sidang penilaian pada Januari 2015. 2. Jabatan dan peringkat bagi pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan sah dan tetap berlaku. 3. Dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2014, nama jabatan bagi CPNS menggunakan nama jabatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.

(-)