Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 241/PMK.01/2015 · PMK No. 241/PMK.01/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perubahan kriteria penilaian yang digunakan sebagai dasar evaluasi dalam rangka penetapan jabatan dan peringkat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana umum, pelaksana khusus, dan pelaksana tugas belajar. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan pendidikan.

1. Hasil evaluasi Pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tetap dapat digunakan sebagai bahan penilaian dalam sidang penilaian. 2. Hasil evaluasi Pelaksana yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat digunakan sebagai bahan penilaian dengan penyetaraan kriteria nilainya dengan NEP. 3. CPNS hasil rekrutmen mulai tahun 2014 diberikan jabatan dan peringkat Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus sampai diangkat menjadi PNS.

(-)