Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 176/PMK.01/2018 · PMK No. 176/PMK.01/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perubahan batas maksimal peringkat jabatan berdasarkan jenjang pendidikan dan perubahan mekanisme penetapan bagi pelaksana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenis pelaksana menjadi Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, Pelaksana Tugas Belajar, dan Pelaksana Tertentu. Setiap jenis pelaksana memiliki mekanisme penetapan jabatan dan peringkat yang berbeda, yang diatur melalui sidang penilaian dan evaluasi. Hak dan kewajiban pelaksana termasuk memenuhi syarat pendidikan dan pangkat/golongan ruang, serta mengikuti evaluasi dan sidang penilaian untuk penetapan jabatan dan peringkat.

1. Ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus di lingkungan Kementerian Keuangan harus disesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Menteri ini dan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Selama jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus di lingkungan Kementerian Keuangan belum dilakukan penyesuaian, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 950/KMK.01/2016 tentang Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan dan berikut perubahannya; dan b. mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1950) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.01/2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 286).

(-)