di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 176/PMK.01/2018 · PMK No. 176/PMK.01/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perubahan batas maksimal peringkat jabatan berdasarkan jenjang pendidikan dan perubahan mekanisme penetapan bagi pelaksana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian jenis pelaksana menjadi Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, Pelaksana Tugas Belajar, dan Pelaksana Tertentu. Setiap jenis pelaksana memiliki mekanisme penetapan jabatan dan peringkat yang berbeda, yang diatur melalui sidang penilaian dan evaluasi. Hak dan kewajiban pelaksana termasuk memenuhi syarat pendidikan dan pangkat/golongan ruang, serta mengikuti evaluasi dan sidang penilaian untuk penetapan jabatan dan peringkat.