Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/8/PBI/2009 Tahun 2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/8/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 Tentang Pengeluaran Dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/8/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/8/PBI/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2009Tanggal Penetapan:3 Maret 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005. Perubahan tersebut terkait dengan ciri uang rupiah pecahan 50.000, termasuk warna dominan biru pada bagian muka dan belakang, gambar Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai, ornamen daerah Bali, tulisan "BANK INDONESIA" dan nilai nominal, tanda air, gambar saling isi (recto-verso), elemen pengaman seperti benang pengaman, microtext, dan tinta yang berubah warna. Selain itu, diatur pula mengenai gambar pemandangan Danau Beratan, Bedugul, Bali pada bagian belakang, nomor seri, ciri-ciri pengaman lain seperti watermark, benang pengaman, microtext, elemen cetak khusus, elemen latar dan ornamen, serta bahan kertas uang yang terbuat dari serat kapas dengan ukuran dan warna dasar tertentu. Ketentuan lain terkait ciri-ciri teknis dan pengaman dapat diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

(-)

(-)