Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/4/PBI/2014 Tahun 2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/4/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/4/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/4/PBI/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2014Tanggal Penetapan:18 Maret 2014
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 Tahun Emisi 2005. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/8/PBI/2009. 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/17/PBI/2011.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyesuaikan ciri uang Rupiah pecahan 50.000 agar lebih mudah dikenali oleh masyarakat. Perubahan ini dilakukan dengan memperbarui desain dan fitur keamanan uang kertas, termasuk warna, gambar, dan elemen desain lainnya. Uang kertas ini dicetak dengan warna dominan biru dan menampilkan gambar Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai. Fitur keamanan seperti gambar tersembunyi, kode tuna netra, dan mikroteks ditambahkan untuk meningkatkan keamanan dan keaslian uang. Peraturan ini juga menetapkan bahwa uang pecahan 50.000 yang dikeluarkan sebelum peraturan ini tetap berlaku selama belum dicabut dari peredaran.

1. Uang Rupiah pecahan 50.000 yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)