Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/42/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/42/PBI/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2005Tanggal Penetapan:18 Oktober 2005
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang kertas rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan kegiatan transaksi tunai masyarakat dengan ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya, serta untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan bahwa uang rupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005 adalah alat pembayaran yang sah.
  2. Spesifikasi uang kertas, termasuk bahan (serat kapas), nilai nominal (Rp50.000), warna dominan (biru), dan ciri-ciri gambar pada bagian muka (gambar I Gusti Ngurah Rai, ornamen Bali, tulisan Bank Indonesia, angka nominal, gambar saling isi, gambar tersembunyi, Lambang Negara Garuda Pancasila, logo Bank Indonesia dengan tinta khusus, tahun emisi, tanda tangan Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, latar belakang ornamen Bali, mikroteks, dan miniteks) dan bagian belakang (gambar Danau Beratan, tulisan Bank Indonesia, tulisan tentang alat pembayaran yang sah, angka nominal, nomor seri, gambar saling isi, cetakan tidak kasat mata, ornamen Bali, mikroteks, dan miniteks).
  3. Detail teknis mengenai bahan kertas uang, termasuk ukuran, warna, tidak memendar di bawah sinar ultraviolet, tanda air, dan benang pengaman.

(-)

(-)