Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 11/2017 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 897); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1048A).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Persyaratan Partai Politik:** Partai politik harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, minimal 75% kabupaten/kota di setiap provinsi, dan minimal 50% kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain itu, partai politik harus menyertakan minimal 30% keterwakilan perempuan di tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Keanggotaan minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota juga menjadi syarat. 2. **Pendaftaran dan Verifikasi:** Partai politik wajib mendaftar ke KPU dan memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan. Verifikasi faktual meliputi jumlah dan susunan pengurus, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor tetap. 3. **Penetapan Peserta Pemilu:** KPU menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu berdasarkan hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Partai politik yang memenuhi syarat akan diundi untuk mendapatkan nomor urut.

(-)

(-)