di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 8/2012 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, guna mengatur pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, termasuk persyaratan administratif dan faktual yang harus dipenuhi oleh partai politik. Partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan seperti memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, keterwakilan perempuan minimal 30%, dan memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk. Selain itu, partai politik harus menyerahkan dokumen seperti berita negara, keputusan pengurus, dan bukti kepemilikan kantor tetap.