Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2018 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2018Tanggal Penetapan:19 Januari 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku19 Januari 2018
Tanggal Penetapan19 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1296).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017. Peraturan ini menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi partai politik untuk menjadi peserta pemilu, termasuk status badan hukum, kepengurusan di seluruh provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan, jumlah anggota, serta kepemilikan kantor tetap. Proses pendaftaran melibatkan pengisian data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), penyerahan dokumen persyaratan, dan verifikasi oleh KPU. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan, termasuk keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat. Partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat. KPU menetapkan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dan melakukan pengundian nomor urut. Sengketa terkait proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu, dan jika masih terdapat keberatan, dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

1. Partai Politik yang telah atau sedang dilakukan Verifikasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik atau sedang dalam proses perbaikan dokumen kepengurusan atau keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/ XI/2017 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017, pelaksanaan Verifikasi tahap selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. 2. Proses dan hasil Verifikasi terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017, tetap dinyatakan sah. 3. Verifikasi keanggotaan Partai Politik yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017, setelah dikonversi dan hasilnya memenuhi syarat minimum berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Peraturan Komisi ini, dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan. 4. Dalam hal setelah dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hasil Verifikasi keanggotaan Partai Politik dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, Verifikasi untuk Partai Politik yang telah dilakukan Verifikasi tetapi belum dilakukan Verifikasi hasil perbaikan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Komisi ini, dan contoh Verifikasi untuk Partai Politik yang telah dilakukan Verifikasi tetapi belum dilakukan Verifikasi hasil perbaikan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

(-)