Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017. Peraturan ini menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi partai politik untuk menjadi peserta pemilu, termasuk status badan hukum, kepengurusan di seluruh provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, keterwakilan perempuan, jumlah anggota, serta kepemilikan kantor tetap. Proses pendaftaran melibatkan pengisian data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), penyerahan dokumen persyaratan, dan verifikasi oleh KPU. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan, termasuk keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat. Partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat. KPU menetapkan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dan melakukan pengundian nomor urut. Sengketa terkait proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu, dan jika masih terdapat keberatan, dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.