Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 4/2022 · Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 · Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juli 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku20 Juli 2022
Tanggal Penetapan20 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 138).

Peraturan KPU ini mengatur tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Proses ini meliputi tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan. Persyaratan bagi partai politik calon peserta Pemilu mencakup status badan hukum, kepengurusan di seluruh provinsi, minimal 75% kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50% kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain itu, partai politik harus menyertakan minimal 30% keterwakilan perempuan di tingkat pusat, memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota, memiliki kantor tetap, dan menyerahkan rekening bank atas nama partai. KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memfasilitasi proses ini. Verifikasi administrasi dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen, sementara verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan data dengan kondisi di lapangan. Tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen partai politik juga dipertimbangkan dalam proses penetapan.

(-)

(-)