di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 11/2022 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2022 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat untuk menegaskan ketentuan Pasal 173 dan melaksanakan ketentuan Pasal 179 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, termasuk penambahan ayat (1a) pada Pasal 7 yang memberikan pengecualian persyaratan kepengurusan dan kantor tetap bagi Partai Politik di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk Pemilu tahun 2024. Selain itu, dilakukan perubahan pada Bagian Kedua BAB VII mengenai Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu, perubahan pada ayat (1) Pasal 137, serta penyisipan Pasal 137A dan Pasal 137B yang mengatur penetapan nomor urut bagi partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional dan partai politik lokal Aceh.
KPU menetapkan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat dan Bawaslu. Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional pada Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama atau memilih untuk diundi. KPU menyampaikan surat mengenai penggunaan nomor urut kepada partai politik terkait, yang kemudian menyampaikan pernyataan penggunaan nomor urut dalam formulir yang telah ditentukan.