Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 13/2016 · Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:8 Juni 2016
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaBentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku10 Juni 2016
Tanggal Penetapan08 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Pasal 59 menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan mengenai peran serta badan usaha dalam pelaksanaan transmigrasi dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang bentuk pelaksanaan dan tata cara pemberian izin penanaman modal bagi badan usaha dalam pelaksanaan transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (5) dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk pelaksanaan penanaman modal, yang dapat berupa pengembangan pola usaha pokok, pengembangan sarana kawasan, dan pelayanan jasa perpindahan.
  2. Tata cara pemberian Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) kepada badan usaha yang melakukan penanaman modal dalam pelaksanaan transmigrasi. Persyaratan meliputi administrasi (akta pendirian, neraca perusahaan, NPWP, SIUP, domisili, surat pernyataan) dan teknis (persetujuan penanaman modal, izin prinsip, izin lokasi).
  3. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
  4. Pendanaan yang bersumber dari APBD, APBN, dan/atau sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur kemitraan antara badan usaha dengan masyarakat transmigrasi, yang dapat dilakukan melalui pola inti plasma, sub kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, atau penyumberluaran (outsourcing).

1. Pelaksanaan penanaman modal dalam pelaksanaan transmigrasi yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilanjutkan sampai dengan masa berakhirnya IPT. 2. Pelaksanaan penanaman modal dalam pelaksanaan transmigrasi yang dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Badan usaha yang mengajukan permohonan IPT sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 4. Badan usaha yang mengajukan perpanjangan IPT sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dilanjutkan sampai diterbitkannya perpanjangan IPT. 5. Badan usaha yang mengajukan perpanjangan IPT seteah diterbitkannya Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)