Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi. Perubahan tersebut meliputi penyisipan Pasal 48A dan Pasal 48B di antara Pasal 48 dan Pasal 49, yang mengatur mengenai penelitian dan penilaian dokumen persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan rencana kerja penanaman modal untuk pengajuan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPT) yang ruang lingkupnya lintas daerah provinsi oleh tim penilai permohonan izin pelaksanaan transmigrasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 49 terkait pelayanan investasi di kawasan transmigrasi, termasuk pembentukan unit pelayanan informasi dan perizinan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Terakhir, dilakukan perubahan pada ayat (2) Pasal 56 mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal dalam pelaksanaan transmigrasi yang dilaksanakan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.