Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 4/2024 · Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2024 · Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2024Tanggal Penetapan:22 Juli 2024
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaBentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku01 Agustus 2024
Tanggal Penetapan22 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 878) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1160). 2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1164).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang bentuk pelaksanaan penanaman modal dan tata cara pemberian izin penanaman modal di kawasan transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (6) dan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Penanaman Modal: Penanaman modal dapat dilaksanakan dalam bentuk pengembangan pola usaha pokok (pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, pertambangan), pengembangan sarana kawasan (jasa konstruksi, pembangunan perumahan dan sarana komersial), dan pelayanan jasa perpindahan Transmigran.
  2. Kemitraan: Pengembangan pola usaha pokok wajib dilaksanakan melalui kerja sama kemitraan dengan masyarakat Transmigrasi melalui pola inti plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, dan/atau distribusi dan keagenan. Badan Usaha dilarang memiliki dan/atau menguasai Perkumpulan Transmigran, Koperasi Transmigran, dan/atau BUM Desa yang berkedudukan sebagai mitra.
  3. Pengembangan Sarana Kawasan: Dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan Transmigrasi berdasarkan rencana kawasan transmigrasi, rencana teknis pusat SKP, rencana detail KPB, dan/atau rencana teknik detail prasarana dan sarana.
  4. Pelayanan Jasa Perpindahan Transmigran: Meliputi jasa pelayanan perpindahan Transmigran bagi Transmigran jenis TSM berdasarkan perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antarpemerintah daerah.
  5. Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT): Badan Usaha melaksanakan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi berdasarkan IPT yang diberikan oleh Menteri. IPT diberikan bagi Badan Usaha tanpa memanfaatkan tanah Hak Pengelolaan atau memanfaatkan tanah Hak Pengelolaan.
  6. Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan: Dilaksanakan dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama pemanfaatan infrastruktur.
  7. Pelayanan Penanaman Modal: Dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik.
  8. Pelaporan: Badan Usaha wajib melaporkan pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi kepada Menteri secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

1. IPT yang telah diberikan kepada Badan Usaha sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu IPT berakhir. 2. IPT yang masih dalam proses permohonan atau perpanjangan, namun belum mendapatkan izin dari Menteri, proses pemberian IPT diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Badan Usaha yang telah memiliki IPT dan melaksanakan Pemanfaatan Hak Pengelolaan wajib menyusun perjanjian pemanfataan tanah transmigrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Badan Usaha yang belum atau tidak melaksanakan perjanjian Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.