di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 4/2024 · Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2024 · Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang bentuk pelaksanaan penanaman modal dan tata cara pemberian izin penanaman modal di kawasan transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (6) dan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: