Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 13/2019 · Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Investasi & Penanaman ModalTransmigrasi & Pembangunan TertinggalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) dalam pelaksanaan penanaman modal di kawasan transmigrasi. Tujuan dari pemanfaatan tanah HPL adalah untuk mendorong pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi guna meningkatkan kesejahteraan transmigran.

Ketentuan Substansial:

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah HPL. Pemanfaatan tanah HPL dapat dilakukan melalui Perjanjian Pemanfaatan Tanah Transmigrasi atau perjanjian penyerahan hak atas tanah Transmigrasi untuk jangka waktu tertentu.

Perjanjian Pemanfaatan Tanah Transmigrasi meliputi sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG), Bangun Guna Serah (BGS), dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Perjanjian ini dapat dilakukan dengan Badan Usaha, Koperasi Transmigran, dan/atau Perkumpulan Transmigran. Badan Usaha wajib memiliki Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) dan melakukan kerja sama kemitraan dengan Koperasi Transmigran dan/atau Perkumpulan Transmigran.

Perjanjian penyerahan hak atas tanah untuk jangka waktu tertentu dapat diikuti dengan pemberian hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai dengan jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha, Koperasi Transmigran, dan/atau Perkumpulan Transmigran.

Tahapan Pemanfaatan Tanah HPL:

  1. Perencanaan
  2. Pengusulan dan persetujuan kepada menteri keuangan
  3. Penentuan dan penetapan mitra
  4. Penyusunan dan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah HPL
  5. Penyusunan dan penandatanganan perjanjian penyerahan hak
  6. Permohonan pengajuan hak atas tanah

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha dalam pemanfaatan tanah HPL.

Kegiatan Pemanfaatan Tanah dalam pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi yang saat ini telah ada dan belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tetap dapat dijalankan sampai dengan habisnya jangka waktu perjanjian Pemanfaatan Tanah HPL di Kawasan Transmigrasi yang sesuai dengan IPT yang telah diterbitkan.

(-)