Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/24/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/24/PBI/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2012Tanggal Penetapan:26 Desember 2012
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku26 Desember 2012
Tanggal Penetapan26 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia 2. Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 tentang Insentif dalam rangka Konsolidasi Perbankan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat struktur perbankan nasional guna meningkatkan ketahanan dan daya saing menghadapi dinamika ekonomi regional dan global. Kebijakan ini mengatur kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, di mana setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank, dengan pengecualian tertentu. Pemegang saham pengendali yang memiliki lebih dari satu bank diwajibkan melakukan penyesuaian melalui merger, pembentukan perusahaan induk di bidang perbankan, atau pembentukan fungsi holding. Peraturan ini juga mengatur insentif bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, serta kewajiban pelaporan dan pengawasan oleh Bank Indonesia.

1. Pemenuhan ketentuan merger atau konsolidasi wajib dilakukan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak berlakunya peraturan ini. 2. Pemenuhan ketentuan pembentukan fungsi holding wajib dilakukan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak berlakunya peraturan ini. 3. Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan waktu penyesuaian jika permasalahan yang dihadapi cukup kompleks.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar Rp500.000.000,00. 2. Pemegang Saham Pengendali yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan larangan menjadi Pemegang Saham Pengendali selama 20 tahun.