di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/24/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/24/PBI/2012
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat struktur perbankan nasional guna meningkatkan ketahanan dan daya saing menghadapi dinamika ekonomi regional dan global. Kebijakan ini mengatur kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, di mana setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank, dengan pengecualian tertentu. Pemegang saham pengendali yang memiliki lebih dari satu bank diwajibkan melakukan penyesuaian melalui merger, pembentukan perusahaan induk di bidang perbankan, atau pembentukan fungsi holding. Peraturan ini juga mengatur insentif bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, serta kewajiban pelaporan dan pengawasan oleh Bank Indonesia.