di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/16/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/16/PBI/2006
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mewujudkan struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat melalui konsolidasi perbankan dan penataan kembali struktur kepemilikan. Kebijakan kepemilikan tunggal diberlakukan untuk Pemegang Saham Pengendali, di mana setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada satu Bank, dengan pengecualian untuk:
Pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari satu Bank wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikan melalui pengalihan saham, merger, konsolidasi, atau pembentukan Bank Holding Company. Bank Holding Company harus memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan anak perusahaannya. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank Holding Company dan dapat meminta laporan serta melakukan pemeriksaan.
Bank-bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang sama wajib menyusun rencana penyesuaian struktur kepemilikan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia. Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang ditentukan dilarang melakukan pengendalian dan memiliki saham dengan hak suara lebih dari 10%.