Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/16/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/16/PBI/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku05 Oktober 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mewujudkan struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat melalui konsolidasi perbankan dan penataan kembali struktur kepemilikan. Kebijakan kepemilikan tunggal diberlakukan untuk Pemegang Saham Pengendali, di mana setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada satu Bank, dengan pengecualian untuk:

  1. Pemegang Saham Pengendali pada dua Bank yang menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip konvensional dan syariah.
  2. Pemegang Saham Pengendali pada dua Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank).
  3. Bank Holding Company.

Pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari satu Bank wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikan melalui pengalihan saham, merger, konsolidasi, atau pembentukan Bank Holding Company. Bank Holding Company harus memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan anak perusahaannya. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank Holding Company dan dapat meminta laporan serta melakukan pemeriksaan.

Bank-bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang sama wajib menyusun rencana penyesuaian struktur kepemilikan dan menyampaikan kepada Bank Indonesia. Pemegang Saham Pengendali yang tidak melakukan penyesuaian dalam jangka waktu yang ditentukan dilarang melakukan pengendalian dan memiliki saham dengan hak suara lebih dari 10%.

1. Penyesuaian struktur kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat akhir Desember 2010. 2. Berdasarkan permintaan Pemegang Saham Pengendali dan bank-bank yang dikendalikannya, Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian struktur kepemilikan apabila menurut penilaian Bank Indonesia kompleksitas permasalahan yang tinggi yang dihadapi Pemegang Saham Pengendali dan/atau bank-bank yang dikendalikannya menyebabkan penyesuaian struktur kepemilikan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

1. Bank yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 2. Pemegang Saham Pengendali yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa larangan menjadi Pemegang Saham Pengendali pada seluruh bank di Indonesia untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. 3. Bank Holding Company yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap pengurus.