Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan nasional melalui konsolidasi bank. Konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan struktur dan permodalan bank, mendukung pertumbuhan kredit, dan mempersiapkan bank menghadapi persaingan serta penerapan Basel II. Bank Indonesia memberikan insentif kepada bank yang melakukan merger atau konsolidasi, termasuk kemudahan izin menjadi bank devisa, kelonggaran pemenuhan GWM, perpanjangan waktu penyelesaian BMPK, kemudahan pembukaan kantor cabang, dan penggantian biaya konsultan due diligence. Bank yang merencanakan merger atau konsolidasi harus mengajukan rencana pemanfaatan insentif kepada Bank Indonesia.