Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/17/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/17/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/17/PBI/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaInsentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku05 Oktober 2006
Tanggal Penetapan05 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat sistem perbankan nasional melalui konsolidasi bank. Konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan struktur dan permodalan bank, mendukung pertumbuhan kredit, dan mempersiapkan bank menghadapi persaingan serta penerapan Basel II. Bank Indonesia memberikan insentif kepada bank yang melakukan merger atau konsolidasi, termasuk kemudahan izin menjadi bank devisa, kelonggaran pemenuhan GWM, perpanjangan waktu penyelesaian BMPK, kemudahan pembukaan kantor cabang, dan penggantian biaya konsultan due diligence. Bank yang merencanakan merger atau konsolidasi harus mengajukan rencana pemanfaatan insentif kepada Bank Indonesia.

(-)

1. Pemegang Saham Pengendali, Komisaris, dan Direksi Bank yang layak namun tidak bersedia melakukan Merger atau Konsolidasi dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan mempengaruhi penilaian integritas dalam fit and proper test.