Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Jawa Timur Dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar

Juga dikenal sebagai: PP 4/1981 · PP No. 4 Tahun 1981 · PP Nomor 4 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 1981Tanggal Penetapan:10 Februari 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Perikanan Jawa Timur Dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 1981
Tanggal Penetapan10 Februari 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1961 tentang Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur 2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1961 tentang Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi di bidang perikanan dengan membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara, dan menggabungkannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar. Pembubaran ini melibatkan pengalihan hak, kewajiban, dan kekayaan dari kedua perusahaan tersebut ke dalam PT Perikanan Samodra Besar. Sebagai likwidatur, dibentuk Tim/Panitia yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Seluruh kekayaan negara yang tertanam pada kedua perusahaan tersebut dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal negara pada PT Perikanan Samodra Besar. Nilai kekayaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal dan perubahan anggaran dasar dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian.

1. Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1961 serta semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)