Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi di bidang perikanan dengan membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara, dan menggabungkannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar. Pembubaran ini melibatkan pengalihan hak, kewajiban, dan kekayaan dari kedua perusahaan tersebut ke dalam PT Perikanan Samodra Besar. Sebagai likwidatur, dibentuk Tim/Panitia yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, dan instansi terkait lainnya. Seluruh kekayaan negara yang tertanam pada kedua perusahaan tersebut dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal negara pada PT Perikanan Samodra Besar. Nilai kekayaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal dan perubahan anggaran dasar dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian.