di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara
Juga dikenal sebagai: PP 49/1961 · PP No. 49 Tahun 1961 · PP Nomor 49 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perikanan Negara di Sulawesi Selatan/Tenggara. Tujuannya adalah untuk mengembangkan usaha perikanan di bawah Departemen Pertanian dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini diberi nama "Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara" dan berkedudukan di Makassar. Perusahaan ini memiliki hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 2.395.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan wajib memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) dan tunduk pada hukum Indonesia.